Skip to main content

LATIHAN SOAL DAN MATERI AGAMA BAB PERNIKAHAN KELAS 12 SEM 1

 PERNIKAHAN .1

Poin total90/100
0 dari 0 poin
NAMA (HURUF BESAR)
TAHNIAH TASYIRIFIAH
KELAS
BAB PERNIKAHAN
90 dari 100 poin
Makna Pernikahan dalam Islam
Kata nikah berasal dari bahasa Arab yang berarti (al-jam’u) atau ”bertemu, berkumpul”. Menurut istilah, nikah ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut hukum syariat Islam.
Dalam kompilasi hukum Islam (KHI) dijelaskan bahwa perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah Swt. dan melaksanakannya merupakan ritual ibadah. Sementara itu, menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974, tentang Perkawinan Pasal 1 dijelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Keinginan untuk menikah adalah fitrah manusia. Hal itu berarti sifat pembawaan manusia sebagai makhluk Allah Swt. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlainan jenis. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis yang dapat dicintai dan mencintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, yang dapat diajak bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan hidup berumah tangga. Rasulullah Saw.
Artinya : ”Dari Abdullah bin Mas’ud RA Rasulullah Saw berkata kepada kami. Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu telah sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata
dan memelihara faraj (kelamin) dan barang siapa tidak sanggup maka hendaklah berpuasa karena puasa itu menjadi perisai (dapat melemahkan sahwat)”. (HR. Bukhari Muslim)
2. Hukum Nikah
Menurut sebagian besar ulama, hukum asal nikah adalah mubah dalam artian boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Meskipun demikian ditinjau dari segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi wajib, sunah, makruh, dan haram.
Adapun penjelasannya adalah sebagi berikut :
a. Jaiz atau mubah, artinya dibolehkan dan inilah yang menjadi dasar hukum nikah.
b. Wajib, yaitu orang yang telah mampu/sanggup menikah. Bila tidak menikah, khawatir ia akan terjerumus ke dalam perzinaan.
c. Sunat, yaitu orang yang sudah mampu menikah, tetapi masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan.
d. Makruh, yaitu orang yang akan melakukan pernikahan dan telah memiliki keinginan atau hasrat, tetapi ia belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah tanggungannya.
e. Haram, yaitu orang yang akan melakukan pernikahan, tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya.
3. Tujuan Nikah
Secara umum tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Secara umum tujuan pernikahan dalam Islam dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah). Ketentraman dan kebahagiaan adalah idaman setiap orang. Nikah merupakan salah satu cara supaya hidup menjadi bahagia dan tentram. Allah Swt. berfirman :
Artinya :”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. “.(Q.S. ar-Rum/ 30: 21)
b. Untuk membina rasa cinta dan kasih sayang. Nikah merupakan salah satu cara untuk membina kasih sayang antara suami, istri, dan anak. ( lihat Q.S. ar- Rum/ 30: 21)
ً
Artinya :”Dan Ia menjadikann di antaramu rasa kasih dan sayang. “.(Q.S. ar- Rum/30 : 21)
c. Untuk memenuhi kebutuhan seksual yang sah dan diridhai Allah Swt.
d. Untuk melaksanakan Perintah Allah Swt. menikah merupakan pelaksanan perintah Allah Swt. Oleh karena itu menikah akan dicatat sebagai ibadah. Allah Swt., berfirman :
َArtinya :” Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu sukai”. (Q.S. an-Nisa’/4: 3)
e. Mengikuti Sunah Rasulullah Saw. Rasulullah Saw. mencela orang yang hidup membujang dan beliau menganjurkan umatnya untuk menikah. Sebagaimana sabda beliau dalam haditsnya:
Artinya : «Nikah itu adalah sunahku, barang siapa tidak senang dengan sunahku, maka bukan golonganku». (HR. Bukhori dan Muslim)
f. Untuk Memperoleh Keturunan yang Sah. Allah Swt. berfirman :
Artinya :” Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia “. (Q.S. al-Kahfi/ 18: 46)
Sebelum pernikahan berlangsung, dalam agama Islam tidak dikenal istilah pacaran tetapi dikenal dengan nama “khitbah”. Khitbah atau peminangan adalah penyampaian maksud atau permintaan dari seorang pria terhadap seorang wanita untuk dijadikan istrinya, baik secara langsung oleh si peminang maupun oleh orang lain yang mewakilinya. Yang diperbolehkan selama khitbah adalah seorang pria hanya dapat melihat muka dan telapak tangan. Wanita yang dipinang berhak menerima pinangan itu dan berhak pula menolaknya. Apabila pinangan
diterima, berarti antara yang dipinang dengan yang meminang telah terjadi ikatan janji untuk melakukan pernikahan. Semenjak diterimanya pinangan sampai dengan berlangsungnya pernikahan disebut dengan
masa pertunangan.
Pada masa pertunangan ini biasanya seorang peminang atau calon suami memberikan suatu barang kepada yang dipinang (calon istri) sebagai tanda ikatan cinta. Hal yang perlu disadari oleh pihakpihak yang bertunangan adalah selama masa pertunangan, mereka tidak boleh bergaul sebagaimana suami istri karena mereka belum sah dan belum terikat oleh tali pernikahan. Larangan-larangan agama yang berlaku dalam hubungan pria dan wanita yang bukan muhrim berlaku pula bagi mereka yang berada dalam masa pertunangan.
Wanita-wanita yang haram dipinang ada dua kelolmpok yaitu :
a. Yang haram dipinang dengan cara sindiran atau terus terang adalah wanita yang termasuk muhrim, wanita yang masih bersuami,wanita yang berada dalam masa ‘Iddah talak roj’i dan wanita yang sudah bertunangan.
b. Yang haram dipinang dengan cara terus terang, tetapi dengan cara sindiran adalah wanita yang berada dalam ‘Iddah (menunggu) wafat dan wanita yang dalam Iddah talak bain (talak tiga).
4. Rukun Nikah dan Syarat-syaratnya
Sah atau tidaknya suatu pernikahan bergantung kepada terpenuhi atau tidaknya rukun serta syarat nikah.
Saksi Nikah
Saksi harus benar-benar adil. Rasulullah Saw. bersabda :
Artinya: ”Tidak sah nikah seseorang melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang muakkadah/ adil”. (HR. Ahmad)
Setelah selesai akad nikah biasanya diadakan walimah, yaitu pesta pernikahan. Hukum mengadakan walimah adalah sunat muakkad. Rasulullah Saw bersabda : ”Orang yang sengaja tidak mengabulkan undangan berarti durhaka kepada Allah dan RasulNya’. (HR. Bukhori)
5. Mahram
Menurut pengertian bahasa mahram berarti yang diharamkan. Menurut Istilah dalam ilmu fikih, mahram adalah wanita yang haram dinikahi. Penyebab wanita yang haram dinikahi ada empat macam yaitu:
a. Wanita yang haram dinikahi karena keturunan
1.) Ibu kandung dan seterusnya ke atas (nenek dari ibu dan nenek dari ayah)
2.) anak perempuan kandung dan seterusnya ke bawah (cucu dan seterusnya)
3.) saudara perempuan sekandung, sebapak, atau seibu
4.) saudara perempuan dari bapak
5.) saudara perempuan dari ibu
6.) anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya ke bawah
7.) anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah
b. Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan:
1.) ibu yang menyusui.
2.) saudara perempuan sesusuan
c. Wanita yang haram dinikahi karena perkawainan
1.) ibu dari istri (mertua)
2.) anak tiri (anak dari istri dengan suami lain) apabila suami sudah kumpul dengan ibunya.
3.) ibu tiri (istri dari ayah), baik sudah dicerai atau belum. Allah Swt. berfirman:
Artinya: “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)”. (Q.S. an-Nisa/4: 22)
4.) Menantu (istri dari anak laki-laki), baik sudah dicerai maupun belum.
5.) Wanita yang haram dinikahi karena mempunyai pertalian muhrim dengan istri. Misalnya, haram melakukan poligami (memperistri sekaligus) terhadap dua orang bersaudara, perempuan dengan bibinya, seorang Perempuan dengan kemenakannya. (lihat Q.S. an-Nisa/4:23)
6. Wali nikah
Wali nikah dalam satu pernikahan dibagi menjadi dua:
a. Wali nasab yaitu wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan. Adapun susunan urutan wali nasab adalah sebagai berikut:
1.)ayah kandung, (ayah tiri tidak sah jadi wali)
2.) kakek (ayah dari ayah mempelai perempuan) dan seterusnya ke atas
3.)saudara laki-laki sekandung
4.)saudara laki-laki seayah
5.)anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
6.)anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
7.)saudara laki-laki ayah yang seayah dengan ayah
8.)anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang sekandung dengan ayah
9.)anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah yang seayah dengan ayah
b. Wali hakim, yaitu seorang kepala negara yang beragama Islam. Di Indonesia, wewenang Presiden sebagai wali hakim dilimpahkan kepada pembantunya, yaitu menteri agama. Kemudian Menteri Agama mengangkat Pembantunya untuk bertindak sebagai wali hakim, yaitu Kepala Kantor Urusan Agama Islam yang berada di
setiap kecamatan. Wali hakim bertindak sebagai wali nikah apabila memenuhi kondisi sebagai berikut.
a. Wali nasab benar-benar tidak ada.
b. Wali yang lebih dekat (aqrab) tidak memenuhi syarat dan wali yang lebih jauh (ab’ad) tidak ada.
c. Wali aqrab bepergian jauh dan tidak memberi kuasa kepada wali nasab urutan berikutnya untuk berindak sebagai wali nikah.
d. Wali nasab sedang berikhram haji atau umroh.
e. Wali nasab menolak bertindak sebagi wali nikah.
f. Wali yang lebih dekat masuk penjara sehingga tidak dapat berintak sebagai wali nikah.
g. Wali yang lebih dekat hilang sehingga tidak diketahui tempat tinggalnya.
h. Wali hakim berhak untuk bertindak sebagai wali nikah, sesuai dengan sabda Rasulullah Saw. yang artinya :”Dari Aisah r.a. berkata, Rasulullah Saw. bersabda : Tidak sah nikah seseorang kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil, jika wali-wali itu menolak jadi wali nikah maka sulthan (wali hakim) bertindak sebagai wali bagi orang yang tidak mempunyai wali”.(HR. Darulquthni)
7. Kewajiban dan Hak Suami Istri
Agar tujuan pernikahan tercapai, suami istri harus melakukan kewajiban-kewajiban hidup berumah tangga dengan sebaik-baiknya dengan landasan niat ikhlas karena Allah Swt. semata. Allah Swt. berfirman :
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka
atas sebagian yang lain dan karena laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. (Q.S. anNisa/4 : 34).
Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya: “Istri adalah penanggung jawab rumah tangga suami istri yang bersangkutan”. (HR. Bukhori Muslim).
Kewajiban Suami
Kewajiban suami yang terpenting adalah:
1.) memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuan yang diusahakan,
2.) menggauli istri secara makruf, yaitu dengan cara yang layak dan patut misalnya dengan kasih sayang, menghargai, memperhatikan dan sebagainya.
3.) memimpin keluarga, dengan cara membimbing, memelihara semua anggota keluarga dengan penuh tanggung jawab.
4.) membantu istri dalam tugas sehari-hari, terutama dalam mengasuh dan mendidik anak-anaknya agar menjadi anak yang saleh.
Kewajiban Istri yang terpenting adalah:
1.) patuh dan taat pada suami dalam batas yang sesuai dengan ajaran Islam. perintah suami yang bertentangan dengan ajaran islam tidak wajib ditaati oleh seorang istri.
2.) memelihara dan menjaga kehormatan diri dan keluarga serta harta benda suami.
3.) mengatur rumah tangga dengan baik sesuai dengan fungsi ibu sebagai kepala rumah tangga,
4.) memelihara dan mendidik anak terutama pendidikan agama.
Allah swt. berfirman:
Artinya :”Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. (QS. at-Tahrim/66 : 6)
5.) Bersikap hemat, cermat, ridha dan syukur serta bijaksana pada suami.
Hak Suami atas istri adalah:
a. ditaati dalam seluruh perkara kecuali maksiat. Sabda Rasulullah Saw: “Hanyalah ketaatan itu dalam perkara yang ma’ruf.” (HR. Bukhari dan Muslim).
b. dimintai izin oleh istri yang hendak keluar rumah. Istri tidak boleh keluar rumah kecuali seizin suami.
c. istri tidak boleh puasa sunnah kecuali dengan izin suaminya.
Rasulullah Saw. bersabda: “Tidak boleh seorang istri puasa (sunnah) sementara suaminya ada di tempat kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
d. mendapatkan pelayanan dari istrinya.
e. disyukuri kebaikan yang diberikannya. Istri harus mensyukuri atas setiap pemberian suaminya.
Hak istri atas Suami adalah:
a. mendapat mahar dari suaminya;
b. mendapat perlakuan yang patut dari suaminya. Rasulullah Saw. pun telah bersabda: “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.” (HR. At-Tirmidzi)
c. mendapatkan nafkah , pakaian, dan tempat tinggal dari suaminya.
d. mendapat perlakuan adil, jika suami memiliki lebih dari satu istri. “Siapa yang memiliki dua istri lalu ia condong (melebihkan secara lahiriah) kepada salah satunya maka ia akan datang pada hari kiamat nanti dalam keadaan satu sisi tubuhnya miring/lumpuh.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud);
e. mendapatkan bimbingan dari suaminya agar selalu taat kepada Allah Swt.
8. Hikmah pernikahan
1. Pernikahan merupakan jalan keluar yang paling baik untuk memenuhi kebutuhan seksual.
2. Pernikahan merupakan jalan terbaik untuk memuliakan anak, memperbanyak keturunan, melestarikan hidup manusia, serta memelihara nasab.
3. Pernikahan menumbuhkan naluri kebapakan dan keibuan yang menumbuhkan pula perasaan cinta dan kasih sayang.
4. Pernikahan menimbulkan sikap rajin dan sungguh-sungguh dalam bekerja karena adanya rasa tanggung jawab terhadap keluarganya.
5. Pernikahan akan mempererat tali kekeluargaan yang dilandasi rasa saling menyayangi sebagai modal kehidupan masyarakat yang aman dan sejahtera.
9. Talak
a. Pengertian dan Hukum Talak. Menurut bahasa talak berarti melepaskan ikatan. Menurut istilah talak ialah lepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak. Asal hukum talak adalah makruh karena talak merupakan perbuatan halal tetapi sangat dibenci oleh Allah Swt. Nabi Muhammad Saw, bersabda :
Artinya :”Perbuatan halal, tetapi paling dibenci oleh Allah adalah talak”. (HR. Abu Daud).
Hal-hal yang harus dipenuhi dalam talak ( rukun talak) ada tiga macam,
yaitu sebagai berikut.
1) Yang menjatuhkan talak adalah suami. Syaratnya baligh, berakal, dan kehendak sendiri.
2) Yang dijatuhi talak adalah istrinya.
3) Ada dua macam cara menjatuhkan talak, yaitu dengan cara sharih (tegas) maupun dengan cara kinayah (sindiran).
Cara sharih, misalnya “Saya talak engkau!” atau “Saya cerai engkau!”. Ucapan talak dengan cara sharih tidak memerlukan niat. Jadi kalau suami mentalak istrinya dengan cara sharih, jatuhlah talaknya walupun tidak berniat mentalaknya.
Cara kinayah, misalnya “Pulanglah engkau pada orang tuamu!”, atau “Kawinlah engkau dengan orang lain, saya sudah tidak butuh lagi kepadamu!”, Ucapan talak memerlukan niat. Jadi kalau suami mentalak istrinya dengan cara kinayah, padahal sebenarnya tidak berniat mentalaknya, talaknya tidak jatuh.
b. Lafal dan Bilangan Talak. Lafal talak dapat diucapkan/dituliskan dengan kata-kata yang jelas atau dengan kata-kata sindiran.
Adapun bilangan talak maksimal tiga kali talak satu dan talak dua masih boleh rujuk (kembali) sebelum habis masa Iddahnya dan apabila masa Iddahnya telah habis harus dilakukan akad nikah lagi. (baca Al-Baqarah/2 : 229). Pada talak tiga suami tidak boleh rujuk dan tidak boleh nikah lagi sebelum istrinya itu menikah dengan
laki-laki lain dan sudah digauli serta telah ditalak oleh suami keduanya itu”.
c. Macam-Macam Talak. Talak dibagi menjadi dua macam yaitu :
1.) Talak Raj’i, yaitu talak ketika suami boleh rujuk tanpa harus dengan akad nikah lagi. Talak raj’i ini dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya dan suami boleh rujuk kepada istri yang telah ditalaknya selama masih dalam masa Iddah.
2.) Talak Bain. Talak bain dibagi menjadi dua macam yaitu talak bain sughra dan talak bain kubra.
a. Talak bain sughra yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang belum dicampuri dan talak khuluk (karena permintaan istri). Suami istri boleh rujuk dengan cara akad nikah lagi, baik masih dalam masa Iddah maupun sudah habis masa Iddahnya.
b. Talak bain kubro, yaitu talak yang dijatuhkan suami sebanyak tiga kali (talak tiga) dalam waktu yang berbeda. Dalam talak ini suami tidak boleh rujuk atau menikah dengan bekas
istri kecuali dengan syarat :
- Bekas istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain;
- Bekas istri telah dicampuri oleh suami yang baru;
- Bekas istri telah dicerai oleh suami yang baru.
- Bekas istri telah selesai masa Iddahnya setelah dicerai suami yang baru.
a. Alasan jatuh talak.
1.) Ila’ yaitu sumpah seorang suami bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya. Ila’ merupakan adat Arab jahiliyah. Masa tunggunya adalah empat bulan. Jika sebelum empat bulan sudah kembali maka suami harus menbayar denda sumpah. Bila sampai empat bulan/lebih hakim berhak memutuskan untuk memilih membayar sumpah atau mentalaknya.
2.) Lian, yaitu sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina. Sumpah itu diucapkan empat kali dan yang kelima dinyatakan dengan kata-kata : ”Laknat Allah Swt. atas diriku jika tuduhanku itu dusta”. Istri juga dapat menolak dengan sumpah empat kali dan yang kelima dengan kata-kata: ”Murka Allah Swt. atas diriku bila tuduhan itu benar”.
3.) Dzihar, yaitu ucapan suami kepada istrinya yang berisi penyerupaan istrinya dengan ibunya seperti:”Engkau seperti punggung ibuku”. Ucapan ini mengandung pengertian ketidaktertarikan lagi dari suami kepada istri. Adapun jika suami memanggil istrinya dengan sebutan ”Mama atau Ibu” dengan niat suami mengutarakan rasa sayang kepada istri bukanlah disebut Dzihar. Dzihar merupakan adat jahiliyah yang dilarang Islam sebab dianggap salah satu cara menceraikan istri.
4.) Khulu’ (talak tebus) yaitu talak yang diucapkan oleh suami dengan cara istri membayar kepada suami. Talak tebus biasanya atas kemauan istri. Penyebab talak antara lain :
- istri sangat benci kepada suami;
- suami tidak dapat memberi nafkah;
- suami tidak dapat membahagiakan istri.
5.) Fasakh, ialah rusaknya ikatan perkawinan karena sebab-sebab
tertentu yaitu :
Karena rusaknya akad nikah seperti :
- diketahui bahwa istri adalah mahram suami;
- salah seorang suami / istri keluar dari agama Islam;
- semula suami/istri musyrik kemudian salah satunya masuk Islam.
Karena rusaknya tujuan pernikahan, seperti :
- terdapat unsur penipuan, misalnya mengaku laki-laki baik ternyata penjahat;
- suami/istri mengidap penyakit yang dapat mengganggu hubungan rumah tangga;
- suami dinyatakan hilang.
- suami dihukum penjara 5 tahun/lebih.
6.) Hadhanah berarti mengasuh dan mendidik anak yang masih kecil. Jika suami/istri bercerai yang berhak mengasuh anaknya
adalah :
a. ketika masih kecil adalah ibunya dan biaya tanggungan ayahnya;
b. jika si ibu telah menikah lagi hak mengasuh anak adalah ayahnya.
10. Iddah
Secara bahasa Iddah berarti ketentuan bilangan. Menurut istilah, Iddah ialah masa menunggu bagi seorang wanita yang sudah dicerai suaminya sebelum ia menikah dengan laki-laki lain. Masa Iddah dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada bekas suaminya apakah dia akan rujuk atau tidak.
a. Lamanya Masa Iddah.
1.) Wanita yang sedang hamil masa iddahnya sampai melahirkan anaknya. (Lihat QS. at-Talaq/65 :4)
2.) Wanita yang tidak hamil, sedang ia ditinggal mati suaminya
maka masa iddahnya 4 bulan 10 hari. (lihat Q.S. al-Baqarah/2 ; 234)
3.) Wanita yang dicerai suaminya sedang ia dalam keadaan haid maka masa iddahnya 3 kali quru’ (tiga kali suci). (lihat Q.S. alBaqarah/2 : 228)
4.) Wanita yang tidak haid atau belum haid masa iddahnya selama tiga bulan. (Lihat at-Talaq/65:4 )
5.) Wanita yang dicerai sebelum dicampuri suaminya maka baginya tidak ada masa Iddah. (Lihat QS. al-Ahzab/33 : 49)
b. Hak perempuan dalam masa Iddah.
1.) Perempuan yang taat dalam Iddah raj’iyyah (dapat rujuk) berhak mendapat pemberian dari suami yang mentalaknya berupa tempat tinggal, pakaian, uang belanja. Sementara itu wanita yang durhaka tidak berhak menerima apa-apa.
2.) Wanita dalam Iddah bain (Iddah talak 3 atau khuluk) hanya berhak atas tempat tinggal saja. (Lihat Q.S. at-Talaq/65: 6)
3.) Wanita dalam Iddah wafat tidak mempunyai hak apapun, tetapi ia dan anaknya berhak mendapat harta waris suaminya.
11. Rujuk
Rujuk artinya kembali. Yang dimaksud dengan rujuk adalah kembalinya suami istri pada ikatan perkawinan setelah terjadi talak raj’i dan masih dalam masa Iddah. Dasar hukum rujuk adalah Q.S. AlBaqarah/2: 229, yang artinya sebagai berikut: ”Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki rujuk”.
a. Hukum Rujuk.
1.) Asal hukum rujuk adalah mubah
2.) Haram apabila si istri dirugikan serta lebih menderita dibandingkan dengan sebelum rujuk.
3.) Makruh bila diketahui meneruskan perceraian lebih bermanfaat.
4.) Sunat bila diketahui rujuk lebih bermanfaat dibandingkan meneruskan perceraian.
5.) Wajib khusus bagi laki-laki, jika ditakutkan tidak dapat menahan hawa nafsunya, sedangkan dia masih memiliki hak rujuk dalam masa Iddah istri.
b. Rukun Rujuk.
1.) Istri, dengan syarat pernah digauli, talaknya talak raj’i dan masih dalam masa Iddah.
2.) Suami, dengan syarat Islam, berakal sehat, dan tidak terpaksa.
3.) Sighat (lafal rujuk).
4.) Saksi, yaitu 2 orang laki-laki yang adil.
12. Perkawinan menurut UU No 1 Tahun 1974. Garis besar Isi UU No 1 tahun 1974 junto UU No 16 tahun 2019
tentang Perkawinan terdiri dari 14 Bab dan 67 Pasal.
a. Pencatatan Perkawinan
Dalam pasal 2 ayat 2 dinyatakan bahwa : ”Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Ketentuan tentang pelaksanaan pencatatan perkawinan ini tercantun dalam PP. No. 9 Tahun 1975 Bab II pasal 2 sampai 9.
b. Sahnya Perkawinan
Dalam pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa : “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaanya itu”.
c. Tujuan Pekawinan
Dalam Bab 1 Pasal 1 dijelaskan bahwa tujuan perkawina adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
d. Talak.
Dalam Bab VIII Pasal 29 ayat (1) dijelaskan bahwa : “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
e. Batas usia minimal perkawinan perempuan disamakan dengan usia minimal laki-laki yaitu 19 tahun.
f. Batasan dalam berpoligami.
1.) Dalam Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa :”Pada dasarnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”.
2.) Dalam Pasal 4 dan 5 ditegaskan bahwa dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
3.) Pengadilan hanya memberi izin berpoligami apabila;
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan;
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan;
d. Adanya persetujuan dari istri;
e. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
Pejabat yang ditunjuk/diberi hak untuk menjadi wali dalam pernikahan karena keadaan dan sebab-sebab tertentu disebut ….
5/5
Hal-hal berikut ini merupakan rukun dalam pelaksanaan pernikahan, kecuali ….
5/5
Bagi seorang yang memiliki keinginan untuk menikah dan sudah mempunyai kemampuan, apabila tidak segera menikah dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan zina, maka baginya menikah hukumnya….
5/5
Seseorang yang menikah dengan tujuan tidak baik untuk menyakiti pasangannya maka hukum nikah baginya adalah ….
5/5
Pernyataan pernikahan dari pihak calon istri disebut ….
5/5
Tujuan pernikahan sesuai dengan ayat adalah ….
5/5
Gambar Tanpa Teks
Pemberian yang wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri namun tidak termasuk rukun nikah disebut ….
5/5
Mengadakan pesta pernikahan/walimah seseudah akad nikah hukumnya ….
0/5
Jawaban yang benar
Perceraian yang dijatuhkan atas kehendak suami disebut ….
5/5
Masa menunggu bagi sitri yang dicerai oleh suaminya untuk diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain disebut ….
5/5
Kembalinya suami istri dalam ikatan perkawinan setelah terjadinya talak disebut ….
5/5
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut undang-undang yang berlaku”. Hal tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada pasal ….
5/5
Istri yang lancar haidnya jika ditalak masa iddahnya adalah….
0/5
Jawaban yang benar
Dibawah ini adalah sarat dalam pernikahan kecuali…
5/5
Bagi seseorang yang ingin menikah dan sudah memiliki kemampuan, jika dia tidak segera menikah, dikhawatirkan dia akan jatuh ke dalam perzinahan, maka baginya untuk menikahi hukum …
5/5
Potongan ayat berikut artinya ….
5/5
Gambar Tanpa Teks
Jika calon istri, tidak punya ayah, maka yang paling berhak menjadi wali ialah ….
5/5
Rasulullah saw. bersabda bahwa nikah itu termasuk sunah, barang siapa tidak melaksanakan sunahku maka ….
5/5
Putusnya akad nikah dari suami atau pengadilan dengan kata talak atau yang sejenisnya, merupakan pengertian ….
5/5
Dimanakah calon pasangan suami-istri dapat mengurus segala keperluan mengenai surat-surat nikah….
5/5
Konten ini tidak dibuat atau didukung oleh Google. - Persyaratan Layanan - Kebijakan Privasi

Comments

Popular posts from this blog

PTS SEJARAH INDONESIA SEM 1 KELAS 11

  Dalam bidang politik Belanda melakukan kebijakan yang ketat dan menindas dengan menjalankan politik....   * Demokrasi Gotong -royong Devide Et Impera Penjajahan Damai Setiap prefektur diangkat seorang pejabat kepala Pemerintahan yang disebut..  * Kepala Negara Bupati Camat Lurah Prefek Regentschap dikepalai oleh seorang regent yang berasal dari...  * Kaum pribumi Pedagang Orang Eropa Orang Belanda Kalangan miskin Status bupati sampai camat sepenuhnya menjadi pegawai negeri baru terwujud setelah diterapkan sistem....  * Politik Etis Tanam Paksa Kerja Rodi Absolut Diktator Dalam struktur pemerintahan Kolonial dikenal adanya penguasa tertinggi yaitu..  * Camat Bupati Lurah Presiden Gubernur Jendral Raad van Indie merupakan lembaga di tingkat pusat yang mempunyai peran..  * Dewan Gubernur Dewan Penasehat Asisten Residen Residen Bupati Asisten Residen ini mengepalai suatu wilayah bagian dari karesidenan yang dinamakan....  * Controler Prefek . Residen Afdeling Presiden Sekolah yang mengha

Resume buku Bintang Tere Liye

Nama      : Tahniah tasyirifiah                                       Judul       : bintang                                           Tanggal : selasa, 19- desember-2017 Penerbit : gramedia pustaka utama                                         Penulis    : tere liye Halaman : 380 Kami bertiga teman yang baik. Remaja, murid kelas 11. Penampilan kami sama seperti murid SMA lainnya. Tapi kami menyimpan rahasia besar. Namaku Raib, aku bisa menghilang. Seli, teman se meja ku, bisa mengeluarkan petir dari telapak tanngannya. Dan ali si biang kerok sekaligus si genius, bisa berubah menjadi beruang raksasa. Kami hidup di klan bumi, namun aku Bersama teman- temanku sudah pernah mengunjungi klan bulan, dan juga klan matahari. Tidak lama ini kami juga sempat   mengunjungi klan bintang, kami pergi dengan cara yang dilarang dan menjadi buronan sekertaris dewan kota Zaramaraz, karena kami sempat mengetahui rencananya yang akan mer

LATIHAN SOAL BAHASA INONESIA UN SMP

      Membaca Nonsastra Ø   Peserta didik dapat menentukan kata atau kalimat pada teks 1.       Cermati kalimat dibawah ini! Beberapa bulan lagi murid kelas 9 akan menjalan UNBK yaitu ujian nasional berbasis komputer. Serangkain persiapan pun dijalani oleh murid kelas 9. Contohnya simulasi UNBK. Makna dari kata bercetak miring tersebut adalah…. A.       Mencoba                                                    C. Memperagakan B.       Menghitung                                               D. Mengantisipasi   Ø   Peserta didik dapat menentukan informasi tersurat teks 2.       Bacalah teks dibawah ini! Rokok adalah benda yang memberi efek santai dan sugesti merasa lebih jantan dengan memberikan candu kepada orang yang menikmatinya. Rokok mempunyai rupa silinder dari kertas berukuran panjang, berisi daun tembakau yang telah di cacah. Rokok biasanya dijual disertai dengan pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan akibat merokok. Informasi