1. Apa yang dimaksud dengan sadar hukum menurut Menurut Prof. Dr Achmad Ali dan sebutkan apa saja! *
Menurut Prof. Dr Acmad Ali;
Kesadaran hukum adalah sadar akan ada dan berlakunya hukum dan norma tertentu. Ada dua yaitu kesadaran hukum negatif dan kesadaran hukum positif.
2. Apa yang dimaksud dengan Sikap Obyektif / Rasional yang mendukung ketentuan hukum! Sebutkan 2 (dua) contoh! *
Sifat onjektif adalah memahami hukum dikembalikan pada data, fakta, dan dapat diterima oleh akal sehat.
Contoh:
1. Mampu menyatakan benar / salah
2. Menyatakan ya / tidak hukum untuk pelaksanaan hukum dengan konsekuensinya
3. Berilah 3 (tiga) contoh perilaku yang patuh hukum yang ditampilan dalam Lingkungan Sekolah!
1. Menghormati kepala sekolah, guru, dan karyawan
2. Memperhatikan penjelasan guru
3. Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku
Apakah 2 (dua) penyebab dari pelanggaran hukum menurut video materi.. *
Dua hal penyebab dari pelanggaran hukum:
a. Pelanggaran hukum oleh pelaku sudah dianggap kebiasaan atau kebutuhan
b. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan
4. Sebutkan dan jelaskan 3 (tiga) faktor penyebab pelanggaran hukum! *
a. Produk hukum
produk hukum indonesia asalnya dari belanda dan diperuntukan untuk orang eropa sehingga kurang sesuai jika diterapkan di indonesia.
b. Aparat penegak hukum / alat penegak hukum
Citra buruk kepada kepolisian yang kurang disukai masyarakat ditambah korupsi di tingkat kejaksaab dan kehakiman.
C. Sanksi / hukuman
Hukuman yang kurang efektif karana aparat hukum yang tidak sungguh- sungguh dalam menegakkan peraturan sehingga todak membuat jera.
Comments
Post a Comment