Menurut video di atas sebutkan hukum berdasarkan wilayah / tempat berlakunya hukum apa saja! *
1. Hukum nasional
2. Hukum internasional
3. Hukum asing
4. Hukum gereja
Hukum tertulis ada 2 yakni? sebutkan perbedaan kedua hukum tersebut! *
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
2. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
Apa yang dimaksud dengan hukum tidak tertulis? berilah contoh 1 saja! *
Yaitu hukum yang hidup yang diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri. Contoh: adat istiadat
Apa yang dimaksud dengan ius constitutum? berilah 2 contoh dari hukum tersebut! *
Ius constitutum (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Misalnya UUD 1945, Udang- Undang RI nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Jika dilihat berdasarkan waktu berlakunya hukum ada 3; ius constitutum, ius constituendum, & universal. Apa yang dimaksud dengan hukum universal? Berilah 1 contoh! *
hukum bersifat universal adalah hukum itu berlaku bagi siapa saja (umum) contoh Hukum privat / hukum sipil
Comments
Post a Comment