1. Jelaskan apa itu PSBB secara detail menurut
sumber yang bisa dipercaya!
-
Menurut PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1
Berdasarkan PP Nomor 21
Tahun 2020 Pasar 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan
pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi
Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
-
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian
Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi ( dikutip dari web inews tv)
Pembatasan Sosial
Berskala Besar atau PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk di dalam
suatu wilayah yang diduga ada infeksi Covid-19 guna mencegah kemungkinan
penyebaran,
2. Jelaskan perbedaan PSBB dengan Lockdown!
- Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi ( dikutip dari web inews tv)
"Dalam tindakan karantina ( Lockdown) ,
penduduk atau masyarakat di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, atau
kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota dan masyarakat yang sedang di
karantina di rumah sakit, tentu di lokasi tadi tidak boleh keluar. Ini yang
membedakannya dengan PSBB," tuturnya.
- Menurut Sosiolog sekaligus dosen di Universitas
Indonesia (UI) Imam B Prasodjo (dikutip dari web liputan 6)
"Karantina wilayah ( lockdown ) itu dalam praktik ekstremnya atau perbedaan
yang paling nyata misalnya masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar-masuk
dari wilayah yang dikarantina," kata dia
- Menurut Ketua Dewan Perwakilan Daerah Indonesia
Oesman Sapta Odang (dikutip dari web Suara Surabaya)
Dalam tindakan karantina, penduduk atau masyarakat
di rumah (lockdown), wilayah tertentu kawasan RT, RW, atau kawasan kelurahan,
atau satu kabupaten, kota dan masyarakat yang sedang di karantina di rumah
sakit, tentu di lokasi tadi tidak boleh keluar. Ini yang membedakannya dengan
PSBB," tuturnya.
3. Menurut kamu, apakah perlu Surabaya menerapkan
PSBB! Jika iya, mengapa perlu? Jika tidak, mengapa tidak perlu?
Iya, menurut saya pribadi di Surabaya sangat perlu
diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang biasa dikenal dengan
sebutan PSBB, karena Surabaya merupakan kota ramai penduduk kedua di Indonesia,
sehingga apabila masyarakatnya tidak mewaspadai maka dapat dipastikan
penyebaran COVID- 19 akan semakin meluas di daerah Surabaya, cara mewaspadai
COVID- 19 itu sendiri dapat dilakukan dengan cara pemberlakuan kebijakan PSBB,
karena sistem itu sendiri sudah terbukti dapat menekan jumlah penyebaran COVID-
19, di daerah- daerah lain.
Comments
Post a Comment